Nasional
Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Korlantas, Begini caranya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti yang akan melegalkan Anda mengemudi di jalan raya. SIM ini tak berlaku seumur hidup sehingga Anda harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali. Untuk melalukan perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya dengan cara ke Satpas atau gerai SIM kel
Agt 02, 2023