Internasional
Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Penipuan Online
Sanksi cambuk bagi pelaku penipuan atau scam di Singapura mulai resmi diterapkan pada Selasa, 30 Desember 2025 waktu setempat. Sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, pelaku scam dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali dalam kasus-kasus yang dinilai serius. Dilansir
Des 31, 2025