Resmi! Pajak Hiburan di Jakarta Naik jadi 40 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Aturan itu sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) N
Jan 17, 2024