Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Penipuan Online
Sanksi cambuk bagi pelaku penipuan atau scam di Singapura mulai resmi diterapkan pada Selasa, 30 Desember 2025 waktu setempat. Sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, pelaku scam dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali dalam kasus-kasus yang dinilai serius. Dilansir
Des 31, 2025