MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Setelah Puluhan Kali Digugat
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen. Hakim MK mengabulkan gugatan ambang batas setelah digugat sebanyak 27 kali. Putusan ini diumumkan dalam sidang putusan atas perkara nomor perkara nomor 62/PUU-X
Jan 03, 2025