Nasional
Cara Daftar Online Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi sejak Jumat (25/8/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang mulai berlaku pada 1 September 2023. Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme peni
Agt 30, 2023