Daerah
Pemprov Jakarta Gratiskan Balik Nama Kendaraan, Simak Syaratnya
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin balik nama, Pemprov DKI Jakarta ngasih insentif. Insentif berupa pemberlakuan kebijakan BBNKB dengan tarif 0%. Khusus untuk penyerahan kedua, maksudnya untuk kendaraan kedua dan berikutnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang In
Okt 11, 2023