Hukum
Divonis Bebas oleh PT Bandung, Kubu Irfan Suryanagara Soroti Hak Ganti Rugi dan Rehabilitasi
BANDUNG, BeritaNow.com – Irfan Suryanagara dinyatakan bebas dari dakwaan penggelapan dan/atau pencucian uang setelah Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026. Majelis Hak
Sep 13, 2026