Polisi Bakal Menindak Kendaraan Pelat Nomor RF Khusus Pejabat yang Masih Beredar
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyebut bakal menindak kendaraan dengan pelat nomor khusus pejabat akhiran RF yang masih digunakan di jalanan. Kode pelat nomor ini telah berhenti diterbitkan yang berarti penggunaannya saat ini melanggar aturan. Direktur Regi
Des 22, 2023