JAKARTA, BeritaNow.com — Usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan periode menuai perdebatan. Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) saat bertemu pimpinan DPR di Jakarta pada 9 September 2026.
Selain meminta keberlanjutan jabatan, kelompok tersebut juga menyoroti pelaksanaan Pilkades dan persoalan pengisian jabatan kepala desa yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Alasan yang dikemukakan antara lain efisiensi anggaran serta keberlanjutan pemerintahan desa.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II Muhammad Khozin menilai pemilihan kepala desa secara berkala tetap diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan menentukan pemimpin dan membuka ruang bagi regenerasi.
Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun sejak pelantikan dan paling banyak dua kali masa jabatan. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Karena itu, wacana masa jabatan tanpa batas tidak bisa diterapkan hanya melalui kebijakan administratif. Perubahan tersebut akan berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur masa jabatan dan mekanisme pemilihan kepala desa.
Perdebatan kemudian mengarah pada dua kepentingan. Di satu sisi, keberlanjutan kepemimpinan dinilai dapat menjaga kesinambungan program pembangunan desa. Di sisi lain, pembatasan masa jabatan dipandang penting untuk menjaga regenerasi dan memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk memilih pemimpin baru.
Sampai saat ini, usulan tersebut masih berupa aspirasi dan belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa pun masih terbuka antara kepentingan kesinambungan pemerintahan dan prinsip demokrasi di tingkat desa. (ESH)

